Sampano, 30 Desember 2024 — Pemerintah Desa Sampano resmi menetapkan Peraturan Desa Sampano Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Sampano Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019–2025. Melalui peraturan ini, RPJMDes Desa Sampano disesuaikan menjadi periode 2019–2027.
Perubahan ini dilakukan setelah melalui proses tahapan perencanaan dan pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sampano, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penambahan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan: Pasal 33 ayat (1) menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun sejak tanggal pelantikan. Pasal 79 ayat (2) huruf a mengatur bahwa RPJMDes disusun untuk jangka waktu 8 tahun. Dengan ditetapkannya RPJMDes Desa Sampano Tahun 2019–2027, Pemerintah Desa berkomitmen melanjutkan program-program prioritas dan menyesuaikan arah kebijakan pembangunan sesuai visi dan misi Kepala Desa.
RPJMDes ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik di Desa Sampano hingga tahun 2027.
“Melalui perubahan RPJMDes ini, kami berharap seluruh program pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, berkesinambungan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Sampano,” — Kepala Desa Sampano.
Dengan semangat kolaborasi antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat, Desa Sampano terus melangkah menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.